Cyber-Counseling di MTsN 1 Madiun
Di zaman teknologi seperti sekarang ini, setiap
individu termasuk siswa dituntut untuk siap bersaing meraih kualitas hidup agar
dapat mandiri. Tidak ajarang, dalam proses mencapai kemandirian tersebut, siswa
menghadapi masalah yang membebani perkembangan fisik dan psikologisnya. Terkadang
permasalahan tersebut tidak mampu diatasi sendiri oleh siswa. Mereka memerlukan
pelayanan yang secara sistematis mampu membantu mengatasi masalah yang
dihadapinya sehingga siswa mampu mengembangkan dirinya ke arah peningkatan
kualitas kehidupan efektif sehari-hari.
Dalam layanan bimbingan dan konseling di
sekolah, terdapat layanan konseling individu untuk membantu siswa memecahkan
masalahnya. Menurut Hellen (2000), konseling individu adalah layanan bimbingan
dan konseling yang memungkinkan siswa atau konseli mendapatkan layanan langsung
tatap muka (secara perorangan) dengan guru pembimbing dalam rangka pembahasan
pengentasan masalah pribadi yang dialami oleh siswa atau konseli. Dari definisi
konseling individu tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan
konseling individu antara Guru BK dan siswa harus tatap muka secara face to face.
Lantas bagaimana jika ada siswa yang sedang
menghadapi masalah genting dan ingin konseling dengan Guru BK tetapi tidak
memungkinkan bertatap muka karena perbedaan tempat? Atau karena kurang nyaman
melakukan konseling di ruang BK karena tidak tersedianya ruang konseling
individu? Apakah Guru BK harus menolaknya karena kendala-kendala tersebut?
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut,
maka kami Guru BK di MTsN 1 Madiun akan berupaya membantu siswa yang ingin
melakukan konseling baik secara individu maupun kelompok melalui konseling
dunia maya (cyber-counseling). Inovasi
ini diambil untuk mengoptimalkan pemberian layanan bimbingan dan konseling
kepada siswa sehingga kesulitan yang dialami dapat teratasi dengan cepat dan
terselesaikan dengan baik. Melalui cyber-counseling
juga menunjukkan bahwa Guru BK telah melaksanakan tugasnya berdasar pada
landasan ilmu pengetahuan dan teknologi. Moh Surya (2006) mengemukakan bahwa
sejalan dengan perkembangan teknologi komputer, interaksi antara konselor
dengan klien tidak hanya dilakukan melalui hubungan tatap muka tetapi dapat
juga dilakukan melalui hubungan secara virtual (maya) melalui internet, dalam
bentuk cyber-counseling.
Media cyber
yang digunakan dalam melakukan cyber-counseling
ini adalah dengan memanfaatkan video
call dan chatt pada aplikasi whatsapp serta media sosial facebook dan instagram. Dengan model
konseling ini, Guru BK dan siswa tetap dapat bertatap muka dan berkomunikasi
lisan selama proses konseling.
Sebagai dasar pelaksanaan layanan bimbingan
dan konseling dalam bentuk cyber-counseling,
Kepala MTsN 1 Madiun telah mengesahkan SK sebagai dasar kami dalam melaksanakan
layanan ini. Adapun SK tersebut adalah sebagai berikut :
SK Pelaksanaan Kegiatan Layanan Bimbingan dan Konseling Online |
SK Pelaksanaan Kegiatan Layanan Bimbingan dan Konseling Online |
SK Pelaksanaan Kegiatan Layanan Bimbingan dan Konseling Online |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar