CYBER-COUNSELING

Cyber-Counseling di MTsN 1 Madiun

Di zaman teknologi seperti sekarang ini, setiap individu termasuk siswa dituntut untuk siap bersaing meraih kualitas hidup agar dapat mandiri. Tidak ajarang, dalam proses mencapai kemandirian tersebut, siswa menghadapi masalah yang membebani perkembangan fisik dan psikologisnya. Terkadang permasalahan tersebut tidak mampu diatasi sendiri oleh siswa. Mereka memerlukan pelayanan yang secara sistematis mampu membantu mengatasi masalah yang dihadapinya sehingga siswa mampu mengembangkan dirinya ke arah peningkatan kualitas kehidupan efektif sehari-hari.
Dalam layanan bimbingan dan konseling di sekolah, terdapat layanan konseling individu untuk membantu siswa memecahkan masalahnya. Menurut Hellen (2000), konseling individu adalah layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan siswa atau konseli mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara perorangan) dengan guru pembimbing dalam rangka pembahasan pengentasan masalah pribadi yang dialami oleh siswa atau konseli. Dari definisi konseling individu tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan konseling individu antara Guru BK dan siswa harus tatap muka secara face to face.
Lantas bagaimana jika ada siswa yang sedang menghadapi masalah genting dan ingin konseling dengan Guru BK tetapi tidak memungkinkan bertatap muka karena perbedaan tempat? Atau karena kurang nyaman melakukan konseling di ruang BK karena tidak tersedianya ruang konseling individu? Apakah Guru BK harus menolaknya karena kendala-kendala tersebut?
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka kami Guru BK di MTsN 1 Madiun akan berupaya membantu siswa yang ingin melakukan konseling baik secara individu maupun kelompok melalui konseling dunia maya (cyber-counseling). Inovasi ini diambil untuk mengoptimalkan pemberian layanan bimbingan dan konseling kepada siswa sehingga kesulitan yang dialami dapat teratasi dengan cepat dan terselesaikan dengan baik. Melalui cyber-counseling juga menunjukkan bahwa Guru BK telah melaksanakan tugasnya berdasar pada landasan ilmu pengetahuan dan teknologi. Moh Surya (2006) mengemukakan bahwa sejalan dengan perkembangan teknologi komputer, interaksi antara konselor dengan klien tidak hanya dilakukan melalui hubungan tatap muka tetapi dapat juga dilakukan melalui hubungan secara virtual (maya) melalui internet, dalam bentuk cyber-counseling.
Media cyber yang digunakan dalam melakukan cyber-counseling ini adalah dengan memanfaatkan video call dan chatt pada aplikasi whatsapp serta media sosial facebook dan instagram. Dengan model konseling ini, Guru BK dan siswa tetap dapat bertatap muka dan berkomunikasi lisan selama proses konseling.
Sebagai dasar pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling dalam bentuk cyber-counseling, Kepala MTsN 1 Madiun telah mengesahkan SK sebagai dasar kami dalam melaksanakan layanan ini. Adapun SK tersebut adalah sebagai berikut :
SK Pelaksanaan Kegiatan Layanan Bimbingan dan Konseling Online

SK Pelaksanaan Kegiatan Layanan Bimbingan dan Konseling Online

SK Pelaksanaan Kegiatan Layanan Bimbingan dan Konseling Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar